Senin, 11 Agustus 2014

Daftar Situs Torrent Terbaik 2014


List Situs Torrent terbaik 2014 untuk Downloader Mania

Nah bagi agan-agan yang sukanya gratisan disini beberapa situs download yang biasa disebut torrent, kali ini saya tidak membahas apa itu torrent pasti agan-agan sudah tau semua apa itu torrent dan gimana cara makenya. 

torrent sendiri mempunyai banyak versi atau aplikasi downloadnya diantaranya, utorrent,bittorrent,FDM (Free Download Manager) dan masih banyak yang lainnya, saya sendiri menggunakan FDM karena lebih cepat. dalam kamus dunia bajakan torrent ini sebuah sistem yang amat besar bagi setiap produk bajakan namun memiliki kualitas No.1 apapun bisa di download disini baik itu Game, Movie, Aplikasi, Windows, Buku, Pictures, intinya apapun ada di torrent.

Langsung saja dari no Urut 1-sekian

1. http://kickass.to/  (Kat.ph)

Nah ini salah satu situs yang termantap deh pokonya saya doyan downloadnya disini nih

2. http://thepiratebay.org/

3. http://www.torrentportal.com/






4. http://bitsnoop.com/






5. http://isohunt.com/ 






6. http://www.youtorrent.com/






\
7. http://www.torrentreactor.net/





8. http://www.torrentfreak.com/





9.  http://truetorrent.com/






10. http://www.demonoid.me/





Nah itulah tadi beberapa torrent tracker bisa dicoba saran saya lebih baik gunakan tracker yg pertama dan yang kedua disana sudah lebih dari cukup buat agan-agan yang hobby ngedownload..selamat mencoba =D



HALAL ATAU HARAMKAH MMM???

HALAL ATAU HARAMKAH MMM???

Lintas agama mengenai MMM mungkin banyak yang memperdebatkan mengenai Permasalahan RIBA atau tidaknya MMM ini, hal ini tidak terlepas dari kehidupan kita sehari hari.




HALALKAH MMM? Mungkin kita pernah mendengar istilah DHABITH dan KAIDAH.
Karena MMM sangat berhubungan dengan masalah muamalah yang baru, maka MMM perlu ditinjau dari Dhabithnya. Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah hak Allah swt.Tetapi ketika ada masalah baru dalam urusan dunia, seperti MMM, tentu gak ada satupun dalil yang melarang system MMM. Mengetahui kaidah dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan. Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya.Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya. Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith. Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Maka dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja. Kalau dikatakan ada kaidah begini2, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lain termasuk muamalah. Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini begini2, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus. Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa, demikian juga jika dipakai dalam bab muamalah. Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang. Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah.

Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya :Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah : 275)Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan. Dan didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan :فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ“Apabila sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29)Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal. Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS. Al-An’am : 119)Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan :قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS. Al-An’am : 145)Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal. Kesimpulan : Secara dhabith, hukum MMM adalah HALAL karena hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang mengarah kepada pengharaman. Kaum muslimin jangan salah faham dengan kami, kami bukan membuat hukum tentang MMM, bukan kapasitas saya memutuskan halal atau haram. Kami menghalalkan karena belum menemukan illat (cacat hukum) dalam MMM, atau yang mengarah kepada perbuatan haram /yang dilarang. Jadi, sebelum ada larangan yang jelas tentang system MMM, maka hukumnya tetap kembali ke hukum semula, yakni HALALAlasannya adalah : - MMM masalah muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya secara syar’i Hukum ini akan berubah jika MMM cacat hukum. Antara lain : - Riba MMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan hutang piutang, tetapi pemberian. Adanya penambahan 30% bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari orang lain yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing2, dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah.Contoh anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan menjadi haram karena salah niat. - Gharar (Penipuan) Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM. Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke perusahaan layaknya investasi. - Zhulmun Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak lain.MMM jelas menguntungkan semua pihak. - Terpaksa/ Tiada Rela Sedangkan di MMM sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela membantu. Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat membantu, tidak menggugurkan system. - Mengandung Unsur Perjudian. Sangat jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian.Dalam judi jelas2 spekulasi, pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan menang. Sedangkan di MMM. “Profit semua”, untung semua, senang semua.

Sudah jelaskah?? silahkan simpulkan sendiri mengenai permasalahan diatas.
Sumber: subhanallah.com 


Kamis, 29 Mei 2014

10 Laptop PC terbaik 2014 untuk Gaming

10 Laptop Gaming Terbaik 2014 Dengan Harga Terjangkau

10 Laptop terbaik dunia, sesuai dengan perkembangan jaman dan kebutuhan kualitas gaming ada beberapa pesohor produsen laptop dunia yang berlomba untuk membuat monster laptop untuk memuaskan para pelanggannya. agar kualitas dari game tersebut dapat berjalan dengan maksimal pada product mereka. ada beberapa nama yang mungkin sudah tidak asing lagi di telingan para gamer untuk laptop-laptop ini.

 10.  Battalion 101 P170EM (Harga : $1.449)
        Spesifikasi  :
        Processor Intel® Core™ i7-3740QM Mobile Processor (4x 2.7GHz/6MB L3 Cache)
        Memory 16GB [8GB x 2] 1600MHz DDR3 SDRAM
        Video Card AMD Radeon HD 7970M 2GB G DDR5 [P170EM]
        Primary Hard Drive 1TB 5400rpm SATA Super Slim Laptop Hard Drive )
        Operating System Microsoft Windows 7 Home Premium


9.  Digital Storm x17  (Harga : $2.605)


        Spesifikasi :
        Intel Core i7 3630QM (2.4 GHz Turbo Mode to 3.4Ghz) (Quad Core) (6MB Cache)
        8GB DDR3 1600MHz (2x4GB Sticks)
        750GB 7200RPM (SATA 3Gb/s)
        NVIDIA GeForce GTX 670MX 3GB (NVIDIA Optimus)
        Microsoft Windows 7 Home Premium (64-Bit Edition)


8.   MSI GS70  (harga $1,999)


          Spesifikasi :
          CPU 2.4-GHz Intel Core i7-4700HQ
          Operating System Windows 8
          RAM 16GB         
          Hard Drive Dual 128GB
          Dual SSDs 1TB Secondary Hard Drive
          Display 17.3 1920x1080
          GPU Intel HD Graphics 4600/Nvidia GeForce GTX 765M Video Memory 2GB
          Warranty/Support 2 Years Limited Warranty (Includes 1 Year Global Warranty)


7. Asus G750JX-DB71 (harga $1899)



       Spesifikasi :
       Display 17" Full HD Backlit LED
       Resolusi 1920x1080 px
       OS Windows 8
       Processor Intel (Haswell) Core i7-4700HQ (Cores : 4) 2.4 GHz
       Graphics Integrated NVIDIA GeForce GTX 770M Dedicated VRAM 3 GB
       Memory RAM 16 GB DDR3 (Dual RAM )
       Storage HDD (maks 1 TB) dan SSD (maks 256 GB)
       Card reader support SD, MMC, MS
       Optical drive (type Slot-loading) DVD+RW/CD-RW
       2 Audio Speakers  dan 2 Subwoofer 
       Battery 5900 mAh Lithium Ion


6.    Lenovo IdeaPad Y510p


        Spesifikasi :
        CPU 2.2-GHz Intel Core i7-4702MQ
        Operating System Windows 8
        RAM 16 GB
        1 TB  5,400rpm SATA Hard Drive
        Secondary Hard Drive 24GB SSD
        Display 15.6 Native Resolution 1920x1080
        Graphics Card Dual Nvidia GeForce GT 750M Video Memory 2GB
        Warranty/Support 1-year parts and labor           


5.  Samsung Series 7 Gamer 700G7A  (harga $1899)




       Spesifikasi :
       Screen 17.3 LED Resolution 1920x1080 px dgn Backlit 3D Enabled              
       Operating System Windows 7
       Processor Intel (Ivy Bridge) Core i7 2670QM (Cores 2) 2.20 GHz
       GPU DiscreteAMD Radeon HD6970M Dedicated VRAM size 2 GB
       Memory RAM 8 GB DDR3 (4 slots )
       Storage Options SSD 1.5 TB
       Card reader support       MS, MS Pro, SD, SDHC, MMC, MMC plus, XD
       Audio 2 Speakers dan 1 Subwoofer        
       Webcam Video resolution 2 megapixels
       Connectivity Wi-Fi 802.11abg/n, Bluetooth 3.0
       Battery 8 cell


4. Origin EON17-SLX  (harga $1800)


       Spesifikasi :
       Display 17.3" LCD Backlit LED Resolution 1920x1080
       Operating System Windows 8
       Processor Intel (Ivy Bridge),Core i7 3940XM quadcore 3.6 GHz Turbo clockspeed 4.0 GHz
       GPU Integrated NVIDIA GTX 680M Dedicated VRAM 4 GB
       Memory Base RAM 8 GB DDR3 slots 2
       Storage Options Flash Memory SSD max.120 GB, Card reader    
       Optical Drive Tray loading, External Compatible media DVD+, DVD-R, DVD-RW, DVD 4X, Blu-ray
       Audio 2 Speakers  Channels 7.1
       Battery 89.2 WH


 3. Razer Blade  (harga $1799)




        Spesifikasi :
        Screen 14" Technology HD+ Backlit LED Resolution 1600x900
        Operating System Windows 8
        Processor Intel (Haswell) Core i7 440K quadcore 2.2 GHz
        GPU  Integrated Nvidia GeForce GTX765M Dedicated VRAM 2 GB
        Memory 8 GB DDR3L 1600 MHz
        Storage Options SSD Max.256 GB
        Battery 70 Wh Lithium Ion


2. Alienware M17x R4  (harga : $2.400)




        Spesifikasi :
        Screen 17.3" Resolution 1080p
        USB  4 Ports (3.0)
        Processor Intel Core i7-3820QM (Quad-Core) 3.3GHz
        Graphics Nvidia GTX 680M
        RAM 8 GB
        Port eSATA , HDMI (input and output), DisplayPort dan VGA      
        Battery                 90Wh
        Operating System Windows 7


1.     Alienware 18  (harga : $2,099)


        Spesifikasi : 
        CPU 2.8-GHz Intel Core i7-4900MQ
        Operating System MS Windows 7 Home Premium (64-bit)
        RAM 32GB
        Hard Drive 512GB
        SSD Drive Secondary 750GB
        Display 18.4 Native Resolution 1920x1080
        Optical Drive BD-R Speed 4X
        Graphics Card Dual Nvidia GTX 780M GPU in SLI Video Memory 8GB
        Warranty/Support

Itulah 10 Laptop yang bisa memuaskan hasrat bermain game agan-agan, harganyapun masih bisa dijangkau. belanjalah dengan hemat dan sesuai dengan kemampuan anda, jatuhkanlah pilihan yang tepat dengan badget anda.

Thanks =D


MMM menurut Syariah

Komunitas MMM dalam Perspektif Hukum Islam






MMM Merupakan Sebuah komunitas tolong menolong yang sedang berjalan di Indonesia, ini merupakan sebuah wawancara yang dukutif dari seorang Ustadz dan seorang member dari MMM itu sendiri, semoga bisa membantu untuk menambah keyakinannya.

Tak hanya menembus kalangan orang-orang biasa seperti kita, tetapi juga merambah ke kalangan pelajar, mahasiswa, kalangan guru hingga para ustadz.

Suatu hari subhaanallah.com berhasil wawancara dengan seorang ustadz X yang sangat antipati dengan MLM, lebih-lebih dengan MMM. Selanjutnya dari subhaanallah.com disingkat (S).
X = Mengapa permainan batil hingga kini masih saja dilakukan oleh kalangan kaum Muslimin? Bahkan mereka sangat menggandrunginya.

S = Maaf permainan batil apakah yang ustadz maksudkan?
X = Allah dan rosulnya telah menggariskan kepada kita bagaimana berbisnis, berdagang, bagaimana hutang piutang dan muamalah lainnya. Bagaimana caranya, mekanismenya. Tetapi manusia membuat cara-cara sendiri yang tidak pernah dilakukan di masa rosulullah saw.

S = Terus terang aja Tadz, apakah ustadz maksudkan adalah cara-cara berdagang dengan MLM?!
X = Na’am shodaqta, anda benar. Memang ana tidak menyalahkan semua MLM, tetapi pada kenyataannya tak ada orang sukses di MLM kecuali sebagian kecil dari mereka, sebagian besar selalu gagal. Mereka hanya dituntut target-target atau goal yang muluk-muluk. Yang ana paling tak suka adalah, hampir semua MLM memarkup harga berkali-kali lipat dari harga biasa.

Contoh, harga pasta gigi dengan kualitas standart, tidak bagus-bagus amat, bisa mencapai Rp 63.000 padahal merk biasa yang lebih bagus kualitasnya hanya Rp 17.000. Itupun kalau pasta gigi biasa hanya berkisar Rp 7.000. Ini pembodohan besar.

S = Wach pak Ustadz ngerti juga ya tentang MLM, keren… Trus gimana pendapat Ustadz tentang MMM?!
X = Apalagi MMM. Itu jelas-jelas penipuan besar.
S = Sejauh mana Ustadz memahami MMM, kok kesimpulannya sangat vulgar bener?!
X = Afwan ana memang belum detail-detail amat memahami MMM, tetapi begitu melihat sekilas saja ana tahu, bahwa ini penipuan modern yang amat dahsyat, semua orang tergiur bergabung di dalamnya. Ini sangat berbahaya.

S = Dari sisi mana pak Ustadz berani mengambil kesimpulan yang gegabah seperti itu?! Padahal di dalamnya juga banyak sekali ustadz bergabung, mereka juga ustadz-ustadz yang beraqidah lurus, memahami hukum Islam seperti pak Ustadz ini.
X = Ya akhi fillah.. Wa ahallallaahul bai’a wa harramar ribaa. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli itu harus ada yang dijual dan dibeli. Ada uang ada barang. Anda membeli barang, anda menyerahkan uang, ini aqad jual beli. Semua perdagangan selalu ada barang yang nyata. Kalau gak ada barang yang dijual ini namanya riba.

S = Berarti menurut ustadz MMM adalah riba?
X = Ya jelas riba. Sebab tak ada barang yang dijual. Uang hanya diputar-putar. Kita diminta transfer uang ke MMM, terus kita mendapat imbalan tiap bulan 30% dari uang yang kita setor ke MMM. Lalu uang dari mana perusahaan ngasih anda yang 30% itu kalau bukan dari uang orang-orang baru yang setor ke MMM? Ustadz pemula pun pasti mengatakan ini jelas-jelas riba.

S = Begitu ya. Maaf, di sinilah mungkin yang Ustadz kurang memahami secara detail tentang MMM. MMM itu adalah KOMUNITAS, bukan bisnis, bukan jual beli bukan hutang piutang. Andaikan kita diminta setor uang ke pengelola MMM, kami sepakat seperti ustadz. Tetapi masalahnya, MMM tidak pernah mengumpulkan uang masyarakat. MMM bahkan tidak punya rekening. Tak ada celah bagi MMM menipu masyarakat.

X = Afwan jika ana kurang faham. Terus kalau begitu dari mana profit yang 30% itu didapatkan?!
S = Begini Ustadz… Kita tahu di masyarakat kita ini banyak orang yang memiliki uang bebas. Uang bebas adalah uang kelebihan dari kebutuhan sehari-hari, uang yang dicadangkan untuk ditabung, uang yang berhenti karena utnuk keperluan sebulan, setahun bahkan beberapa tahun yang akan datang. Nah mereka yang memiliki banyak uang bebas ini disebut SI KAYA. Merekalah yang diincar Bank agar menaruh uang bebasnya di bank, tiap bulan diberi iming-iming bunga yang SANGAT KECIL.

Sementara di sisi lain banyak masyarakat yang tidak memiliki uang bebas sama sekali, tidak punya jaminan apapun, mereka adalah orang-orang biasa, pas-pasan sama seperti saya. Mereka inilah yang disebut dengan SI MISKIN. Merekalah yang diincar Bank untuk mendapatkan dana PINJAMAN dengan bunga yang SANGAT TINGGI.

X = Na’am ana faham. Trus apa hubungannya uang bebas dengan MMM?!
S = Baik Ustadz. MMM dibuat untuk membantu masyarakat dunia agar mereka terentaskan dari kemiskinan. Kita tahu bank memberikan dana berbentuk PINJAMAN, sedangkan MMM memberikan dana kepada masyarakat berbentuk BANTUAN. Jadi tidak memerlukan agunan ataupun jaminan apapun.
Nah, dana bantuan tersebut dari mana? Dari orang-orang yang memiliki uang bebas seperti di atas.

X = Kalau memang begitu sangat bagus. Tetapi bagaimana mekanismenya?
S = MMM adalah komunitas, bukan bisnis. Mereka sepakat saling bantu membantu, bulan ini kita memberi bantuan, bulan depan boleh minta bantuan. Hari ini kita membantu orang 100 ribu, bulan depan kita dibantu oleh orang lain yang uang bebasnya lebih banyak sebesar 130 ribu.

Di MMM juga ditanamkan oleh system, oleh pembuat system Bp. Mavrodi bahwa siapapun yang memberi bantuan harus benar-benar suka rela, tidak mengharapkan imbalan dari orang yang kita bantu. Maka karena kebaikan hati kita membantu orang lain, maka kita akan mendapatkan balasan dari Allah swt berupa bantuan dari orang lain lebih besar.

X = Afwan, ana mau nanya. Misalnya si A membantu si B, apakah bulan depan si B harus membantu si A dengan bantuan lebih besar 30%?! Jika ini yang terjadi, jelas-jelas ini riba. Ini sama aja dengan si A meminjami dana ke si B, lalu si B harus ganti membantu dengan uang lebih ke si A. Meskipun lafazhnya membantu, tetap saja hukumnya sama dengan hutang piutang. RIBA.

S = Sepakat Ustadz. Jika seperti itu jelas riba. Tetapi di MMM tidak begitu. Siapapun yang ingin masuk dalam komunitas ada aqadnya. Mau memberi bantuan berapa, seratus, dua ratus, sejuta dua juta, maksimal sepuluh juta. Contoh si A bulan ini membantu si B Rp 1.000.000 maka bulan depan, si B boleh meminta bantuan ke system karena mungkin butuh dana, maka system akan menegacak, mencari anggota yang aqadnya lebih besar dari si A, misalnya si Z. Maka si Z oleh system diminta transfer Rp 1.300.000 secara suka rela, bahkan di MMM, orang-orang menunggu disuruh transfer ini antri benar. Nah, si Z bulan depan bisa meminta bantuan ke system , maka system menyuruh si H yang aqadnya lebih besar dari si Z. Begitu seterusnya. Gimana apakah ustadz masih bersikeras menganggap MMM riba?!

X = Jazakallah khairan. Ana bisa saja salah faham, ana mohon maaf. Jika memang benar-benar seperti itu aqadnya, maka ana tidak dapat mengkategorikan ini bisnis maupun pinjam meminjam. Jadi karena murni tolong menolong tak ada hukum RIBA di sini. Mudah-mudahan seluruh anggota komunitas benar-benar menjaga keikhlasan, agar bantuannya tidak saja bermanfaat buat orang lain tetapi menjadi wasilah datangnya kasih sayang Allah swt sehingga dimasukkan ke dalam syurgaNya.

S = Amien.. Terima kasih atas waktu Ustadz untuk perbincangan ini, semoga bisa kami sampaikan ke semua kawan, terutama masalah menjaga niat.

Demikianlah hasil wawancara kami dengan Ustadz X
Mudah2an hasil wawancara ini bisa menjawab beberapa pertanyaan teman2 tentang HUKUM MMM DALAM ISLAM, RIBA ATAU BUKAN
Jazakallah Khairan...
Semoga jadi penyemangat untuk semua partisipan MMM!!! Salam Long life MMM!!!
"Talk Less Do More"

Silahkan berpendapat atau berspektif mengenai hal ini. yang pasti MMM tidak merugikan orang banyak.

sumber : http://subhaanallah.com/blog/2013/12/31/wawancara-dengan-ustadz/